Rabu, 18 Agustus 2010

RESUME FIQIH PUASA (Dr. Yusuf Qardhawi)

Puasa merupakan bentuk ibadah yang sudah dikenal oleh orang-orang, jauh sebelum nabi Muhammad s.a.w menerima risalah kenabian. Hanya saja ketentuan dan tata caranya semakin mengerucut pada ketentuan Islam yang sudah tentu lebih sempurna dan relatif lebih ringan daripada ibadah puasa yang dilakukan oleh orang-orang sebelumnya.

Puasa memiliki esensi dan hikmah yang sangat berarti bagi penyucian jiwa seorang mukmin. meninggalkan kebiasaan yang disenangi dan menangguhkan pemenuhan kebutuhan pokok bukanlah perkara mudah bagi seseorang dengan iman yang rapuh. Karena esensi puasa bukanlah sekedar tidak makan dan minum. Melainkan meninggalkan keinginan, mengekang nafsu, menekan syahwat, menjaga lidah, pandangan, pendengaran, dan seluruh anggota tubuh dalam menjauhi maksiat hanya untuk Allah swt. Oleh sebab itu, tidak heran jika Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 183 bahwa output seseorang yang sukses dalam puasanya adalah taqwa.

Salah satu puasa fardhu ‘ain adalah puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan diwajibkan bagi umat Islam sejak tahun kedua Hijriah. Meskipun puasa Ramadhan merupakan salah satu pilar agama yang wajib ditegakkan, namun Allah memberi hak keringanan kepada umat Islam dengan mewajibkan Puasa Ramadhan secara bertahap. Tahap petama adalah pilihan. Umat Islam diberi pilhan apakan ingin berpuasa atau membayar fidyah. Setelah umat Islam sudah terbiasa dengan itu semua, barulah puasa ramadhan diwajibkan dan toleransi dihapuskan bagi yang tidak memiliki uzur.

Allah Maha Adil. Dia mewajibkan makhluknya berpuasa ramadhan pada bulan Qomariah yang secara sunatullah berubah-ubah setiap musim. Dengan berganti-gantinya musim, maka seorang muslim dituntut untuk memurnikan ketaatannya dalam kondisi apapun, baik saat panas menyengat, saat dingin menggigit, saat siang yang sangat panjang, bahkan siang yang pendek.
Penentuan masuknya 1 Ramadhan pertanda puasa dimulai pada zaman Rosul ditentukan melalui Ru’yah. Yakni melihat hilal (bulan sabit) yang disaksikan oleh beberapa orang ataupun seorang yang dianggap adil dengan mata kepala. Namun, Islam tidak mengekang pemeluknya dalam hal pemanfaatan teknologi untuk menentukan kebenaran. Semakin berkembangnya zaman dan ditemukannya alat-alat canggih didukung pula semakin banyaknya ahli astronomi muslim, maka penentuan munculnya hilal dapat ditentukan dengan lebih tepat dan dapat dijelaskan secara eksak. Oleh sebab itu, penentuan masuknya 1 Ramadhan saat ini bukan lagi menggunakan mata yang sarat dengan kekeliruan, namun dengan cara hisab bintang menggunakan alat canggih dan perhitungan yang akurat. Namun yang menjadi poin penting adalah harus ada kesatuan keputusan masuknya 1 Ramdhan di sebuah Negara dalam satu geografis. Keputusan ini hendaknya dipercayakan kepada pihak yang ditunjuk secara resmi dalam menentukan hilal dalam sebuah negara. Meskipun ada kemungkinan kekeliruan, umat haruslah taat dalam keputusan yang satu sebagai simbol persatuan umat Islam, hal ini merupakan ketaatan kepada ynag ma’ruf. Karena kekeliruan dalam hal ijtihadiyah dimaafkan.

Ulama bersepakat bahwa tidak ada kewajiban berpuasa bagi seorang non-Muslim, Muslim yang belum baligh, Muslim yang gila atau hilang akal, serta memiliki uzur seperti sakit, safar (dalam perjalanan), haid dan nifas, orang yang diancam, merasa sangat kelaparan dan kehausan, dan takut binasa.

Seorang anak yang belum baligh tidaklah mendapatkan kewajiban beribadah, termasuk puasa. Namun, menjadi kewajiban orang tua untuk mendidik dan membiasakan anak beribadah semenjak usia dini dengan penuh kasih sayang. Akan sangat sulit bagi sorang muslim untuk melaksanakan ibadah jika baru dimulai sejak usia baligh karena ini merupakan hal baru baginya. Oleh sebab itu, anak haruslah diberi pengajaran dan pemahaman tentang pentingnya beribadah hanya kepada Allah dan tata caranya sejak menginjak usia tujuh tahun. Tiga tahun setelahnya,setelah sepuluh tahun, jika anak belum juga menunjukkan tanda-tanda mau mengerjakan ibadah, maka orang tua boleh memukulnya. Namun, memukul dibolehkan hanya dalam keadaan darurat dan tidak boleh menyakitkan. Karena yang lebih utama adalah meneladani Rasulullah. Beliau tidak pernah memukul makhluk hidup dengan tangannya.

Orang yang kehilangan akal juga tidak diberi kewajiban menjalankan ibadah puasa. Karena kewajiban yang disyariatkan Islam hanyalah bagi orang yang taklif. Qadha berlaku bagi orang yang kehilangan akal karena pingsan sementara. Namun untuk orang yang pingsan dalam waktu yang lama hingga berbulan-bulan atau bertahun-tahun, qadha tidak disyariatkan karena memberatkan, sementara Islam ditujukan bukan untuk memberatkan pemeluknya.

Orang yang sedang melakukan perjalanan tidak pula tersentuh kewajiban berpuasa. Mengenai mana yang lebih utama apakah berbuka atau tetap berpuasa selama perjalanan, jawabannya adalah pilihlah yang paling mudah. Berbuka lebih utama jika berpuasa dirasa berat atau kondisi membuatnya cenderung lebih bermanfaat. Berpuasa menjadi lebih baik jika sesorang merasa mampu dan khawatir merasa berat ataupun malas mengganti di bulan yang lain.

Wanita memiliki zona yang tidak tersentuh oleh laki-laki, contohnya haid, nifas, mengandung, melahirkan, dan menyusui. Saat wanita haid atau nifas, puasa diharamkan. Allah sangat mencintai hamba-Nya yang bertaqwa, pengharaman ini merupakan rahasia Allah. Secara kesehatan tidak berpuasa saat haid dan nifas bermanfaat untuk memelihara kondisi tubuh dan syarafnya. Untuk wanita yang talah menikah dan berketurunan, ulama kontemporer memperbolehkan mengkonsumsi obat penunda haid saat ramdhan. Dasarnya adalah, semua perbuatan selain ibadah adalah halal, kecualai ada dalil yang mengharamkannya. Sedangkan pada saat hamil atau menyusui, berbuka sangat dianjurkan karena apa yang dilakukan oleh seorang ibu juga sangat berpengaruh bagi kesehatan bayinya. Hanya saja, untuk kehamilan dengan tenggang waktu sedikit, seperti yang dialami oleh seorang wanita di zaman dahulu, maka tidak wajib meng-qadha sholat dan tidak wajib membayar fidyah. Sedangkan untuk seorang ibu yang kehamilannya memiliki rentang waktu yang lama antara kehamilan yang satu dengan yang berikutnya, wajib membayar fidyah.

Orang sakit juga mendapat dispensasi dari Allah untuk tidak berpuasa. Berbuka lebih utama jika dengan berpuasa akan membuat seseorang merasa menderita, atau menunda kesembuhan, atau memperparah kondisi penderita. Namun, berpuasa diperbolehkan jika penderita merasa sanggup dan merasa berat untuk mengganti puasa di bulan-bulan lain.

Orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh dan orang yang sudah tua dan lemah diwajibkan membayar fidyah tanpa harus berpuasa. Jika penderita sakit akhirnya meninggal, maka tidak diwajibkan bagi ahli waris untuk membayarkan fidyahnya, melainkan secara sukarela terkecuali si mayit telah menuliskan wasiat untuk melunasi hutang-hutangnya.

Niat berpuasa tidak harus diucapkan dengan lisan. Bagi seorang muslim yang sudah terbiasa mengerjakan puasa, niat muncul otomatis dan sudah tergambar dari dirinya dengan mempersiapkan diri, mempersiapkan berbuka, dan mempersiapkan sahur. Niat tidaklah terpatok menit dan detiknya seperti yang kebanyakan dilakukan oleh umat saat ini, melainkan tidak memberatkan. Asal fajar belum terlihat kira-kira 50 ayat sebelum azan subuh , seseorang masih diperbolehkan makan dan minum. Saat menjalani puasa, mendahulukan berbuka dan mengakhirkan sahur adalah prilaku yang dicontohkan rosul.

Selain puasa fardu, ada pula puasa yang disunahkan, yakni puasa enam hari di bulan syawal, puasa Sembilan zulhijjah dan hari arafah, puasa hari asyura dan tasu’a, puasa di bulan sya’ban, puasa di bulan-bulan haram, puasa tiga hari setiap bulan, puasa senin-kamis, serta puas Nabi Daud, berpuasa sehari dan berbuka sehari. Puasa sunah sangat dianjurkan untuk disempurnakan seperti ibadah-ibadah sunah lainnya kecuali haji dan umrah.
S
elain itu, adapula ibadah yang dimakruhkan bahkan diharamkan. Puasa yang dimakruhkan antara lain adalah puasa setiap hari tanpa sela (puasa dahr), menkhususkan puasa di hari Jum’at atau sabtu, dan mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa. Sedangkan puasa yang diharamkan adalah puasa di hari raya, puasa di hari-hari tasyrik, puasa sunah dengan konsekuensi merampas hak atau menzalimi orang lain, puasa seorang istri tanpa izin suami, menjadikan dalih berpuasa agar bisa mengabaikan tugas dan kemaslahatan orang lain, serta puasa-puasa bid’ah seperti puasa yang dikhususkan pada tanggal 12 Rabiul Awal, puasa khusus tanggal 27 Rajab, dan puasa hari nisyfu sa’ban.

Ketentuan-ketentuan di atas adalah salah satu bentuk kasih sayang Allah untuk mengangkat hambanya ke derajat tertinggi, yakni derajat taqwa. Ramadhan adalah pendidikan gratis yang ditawarkan Allah setiap tahun. Oleh sebab itu, sangat rugi bagi orang-orang yang melewatkan Ramadhan begitu saja tanpa ada perubahan sedikitpun dalam dirinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


bosch dishwashers